CARA MUDAH UNTUK BISA MENCAIRKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita juga mengenal dana inpres SD, inpres kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom (SDO) pun bisa kita masukkan dalam kategori dana bersifat khusus ini. DAK di setiap daerah khusus yang terpilih memiliki tujuan khusus meliputi:
- Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
- Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
- Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai;
- Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.
- Memenuhi kebutuhan sarana dan prasaran keperluan sekolah pribadi seperti contohnya untuk pembelian alat tulis, buku paket, lembar kerja siswa(LKS) dan lain-lain.
- membayar iuran bulanan sekolah atau sumbangan pembinaan pendidikan(SPP)
- kebutuhan lain-lain dari setiap siswa sma/smk/ma di seluruh kabupaten bojonegoro
Mekanisme penganggaran DAK dijelaskan di dalam pasal 8 Perbup nomor 20 tahun 2017, sebagai berikut:
1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LKM yang ada di kelurahan.
2. Pemerintah desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh pemerintah desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
4. DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipergunakan oleh masing-masing siswa/siswi penerima bantuan untuk keperluan akademik
5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h secara langsung untuk dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.
2. Pemerintah desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh pemerintah desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
4. DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipergunakan oleh masing-masing siswa/siswi penerima bantuan untuk keperluan akademik
5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h secara langsung untuk dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.
Sedangkan untuk besaran DAK bidang pendidikan dibagi menjadi beberapa golongan sebagai berikut:
- Rp2.100.000 untuk siswa/siswi kelas X dan XI yang termasuk dalam kategori Program Keluarga Harapan
- Rp2.000.000 untuk siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori Program Keluarga Harapan
- Rp1.050.000 untuk siswa/siswi kelas X dan XI yang kurang mampu
- Rp1.000.000 untuk siswa/siswi kelas XII yang kurang mampu
- Rp250.000 untuk siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya PNS golongan III dan IV
Kegunaan DAK secara UMUM
Dengan adanya DAK ini, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sekolah para peserta didik. Dana ini dapat digunakan untuk pembelian buku, pembayaran uang SPP, pembelian seragam, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan bidang akademik.- Rp1.000.000 untuk siswa/siswi kelas X dan XI yang kategori orang tuanya PNS golongan I dan II
- Rp500.000 untuk siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya PNS golongan I dan II
- Rp500.000 untuk siswa/siswi kelas X dan XI yang orang tuanya kategori PNS golongan III dan IV
- Kegunaan DAK menurut pribadi saya
- DAK yang saya dapatkan saya gunakan untuk membayar iuran SPP sekolah, dan juga kebutuhan pokok lainya guna memenuhi sarpras pendidikan yang saya butuhkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro yang telah memberikan atau membantu siswa/siswi sma,smk,dan ma untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Komentar
Posting Komentar