Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

CARA MUDAH UNTUK BISA MENCAIRKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.   Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita juga mengenal dana inpres SD, inpres kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom (SDO) pun bisa kita masukkan dalam kategori dana bersifat khusus ini. DAK di setiap daerah khusus yang terpilih memiliki tujuan khusus meliputi: Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain; Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi; Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan